Tampung Uang BPJS dan Operasional, Dua Rekening di RSUD Leuwiliang ini Jadi Temuan BPK

    Tampung Uang BPJS dan Operasional, Dua Rekening di RSUD Leuwiliang ini Jadi Temuan BPK

    KAB.BOGOR, - Kembali BPK di tahun 2021 menemukan dua rekening tanpa surat keputusan (SK) Bupati di RSUD milik Pemkab Bogor. Di mana sebelum nya di LHP BPK TA. 2019 juga ditemukan delapan rekening deposito di RSUD Ciawi tanpa keputusan Bupati.

    Dalam LHP BPK Pemkab Bogor TA 2021 dijelaskan bahwa dua rekening di RSUD Leuwiliang ini digunakan untuk menampung uang penerimaan BPJS dan operasional rumah sakit. Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 126.

    Masih dalam penjelasan BPK bahwa RSUD Leuwiliang melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pasal (1) ayat (10).Tanpa SK Bupati, menurut BPK hal ini berisiko timbul nya penyalahgunaan rekening.

    Pihak RSUD Leuwiliang yang dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id melalui surat resmi dari redaksi yang dikirim pada hari Rabu (19/10/22) belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

    (LUKY)

     

     

     

     

    jawa barat
    lukman

    lukman

    Artikel Sebelumnya

    Adanya Larangan Media Liput Pekerjaan Proyek,...

    Artikel Berikutnya

    Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

    Ikuti Kami